Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Permendikbud tersebut merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 meniscayakan setiap perguruan tinggi-termasuk Perguran Tinggi Keagamaan Islam- memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.Dengan demikian, UU Nomor 12 tahun 2012 secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja. Dan untuk itu, setiap lulusan pendidikan tinggi termasuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah setiap program studi/Jurusan harus mampu memperjelas kompetensi yang diperoleh para mahasiswanya saat mereka lulus menjadi sarjana yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Nantinya, sertifikat ini bisa mereka gunakan untuk memasuki pasar kerja. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), misalnya, menerbitkan sertifikat kompetensi keguruan bagi para mahasiswanya yang sudah lulus sebagai bukti bahwa mereka memiliki kompetensi dalam bidang pembelajaran. Demikian juga Fakultas Syariâh dan Hukum (FSH), harus menerbitkan sertifikat kompetensi alumni sebagai hakim, pengacara, atau kompetensi lain yang sesuai dengan keahlian sekaligus bisa digunakan alumninya untuk memasuki pasar kerja.
Persoalannya adalah bagaimana dengan fakultas-fakultas yang seluruh program studinya mengelola program keilmuan dan tidak pernah mengembangkan program pendidikan keahlian untuk memasuki pasar kerja? Sebab karakter keilmuan yang mereka kembangkan adalah ilmu untuk ilmu, bukan ilmu untuk bekerja. Sebut misalnya program studi Aqidah Filsafat, al-Qurân dan Tafsir, Ilmu Hadits, Bahasa dan Sastra Arab, Sejarah Kebudayaan Islam, dan lain-lain. Sementara, hampir 60% ilmu yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama adalah ilmu-ilmu keagamaan yang tidak disertai dengan keterampilan kerja karena karakter keilmuannya. Oleh sebab itu, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa: “Sertifikat Kompetensi adalah dokumen pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya”.Maka, mengacu pada Permendikbud ini, seorang mahasiswa/sarjana bidang al-Qurân dan Tafsir, misalnya, bisa memiliki sertifikat kompetensi melalui pelatihan yang diperoleh selama belajar dan belum dinyatakan lulus dari program studinya.
untuk itulah IAIN Menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagai pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan
Download Buku Pedoman SKPI 027. Buku Pedoman SKPI
