
Jakarta, 13 Februari 2026 – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung mendelegasikan jajaran pimpinan akademik dan penjaminan mutu untuk melakukan koordinasi strategis ke sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Kamis (13/2), guna menuntaskan proses migrasi data serta percepatan akreditasi pasca alih bentuk kelembagaan.
Tim UIN Jurai Siwo Lampung yang bertugas dalam agenda tersebut terdiri atas Prof. Dr. Dedi Irwansyah, M.Hum (Wakil Rektor I), Dr. Suryadi, M.Pd (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu), Ghulam Murtadlo, M.Pd.I (Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu), serta Dr. Kisno, M.Pd (Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran). Kehadiran tim ini menegaskan komitmen institusi dalam memastikan seluruh proses administrasi dan penjaminan mutu berjalan sesuai regulasi nasional.

Koordinasi ke BAN-PT: Sinkronisasi PNB dan Akreditasi
Dalam pertemuan dengan pihak Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang diwakili ibu Winarsih, diperoleh penjelasan bahwa penetapan akreditasi sejumlah program studi yang telah menjalani visitasi—antara lain HKI, BPI, dan MHU—belum dapat diterbitkan. Hal ini disebabkan masih adanya catatan administratif terkait Perubahan Nama dan Bentuk (PNB) Perguruan Tinggi yang perlu diselaraskan dalam sistem BAN-PT.
Meskipun pada laman SAPTO 2.0 catatan revisi sebelumnya telah terverifikasi, penerbitan keputusan akreditasi tetap memerlukan penyelesaian dan sinkronisasi lanjutan atas dokumen PNB, termasuk tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) alih bentuk perguruan tinggi.
Lebih lanjut, tim juga menegaskan bahwa status akreditasi perguruan tinggi memiliki implikasi langsung terhadap aspek administratif akademik, termasuk penerbitan ijazah mahasiswa yang telah diwisuda pada periode Agustus 2025. Kejelasan dan finalisasi akreditasi institusi menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses legalitas dan validasi dokumen akademik lulusan.
Oleh karena itu, perlawatan ke BAN-PT tidak hanya dimaksudkan untuk menyelesaikan aspek teknis migrasi data dan penetapan akreditasi, tetapi juga merupakan respons strategis universitas dalam mempercepat proses penerbitan ijazah bagi para alumni.
Selain itu, tim juga melakukan klarifikasi terkait persyaratan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Salah satu ketentuan utama dalam APT adalah seluruh program studi di bawah institusi harus berstatus terakreditasi. Dalam direktori BAN-PT, Program Studi S1 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) tercatat belum terakreditasi, sementara pada sistem SAPTO 2.0 status dan sertifikat akreditasinya telah tersedia. Untuk menyelaraskan data tersebut, disepakati pengajuan surat resmi melalui laman SAPTA guna pembaruan data akreditasi IAT sebagai bagian dari pemenuhan syarat APT.
Lanjutan Koordinasi ke Kementerian PANRB: Tindak Lanjut Izin Belajar Mahasiswa Pascasarjana
Sebagai bagian dari agenda strategis nasional, tim UIN Jurai Siwo Lampung juga melanjutkan koordinasi ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menindaklanjuti surat permohonan penerbitan izin belajar bagi mahasiswa Program Doktor dan Program Magister UIN Jurai Siwo Lampung, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pertemuan tersebut, tim berkoordinasi dengan perwakilan KemenPANRB, di antaranya Rahmat dan Astrid. Sejumlah poin penting mengemuka dalam diskusi tersebut:
- Diskresi izin belajar oleh KemenPANRB dapat diberikan kepada program studi dengan akreditasi C apabila merupakan satu-satunya program studi yang tersedia, bukan untuk program studi dengan status akreditasi sementara. Untuk itu, disarankan agar dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Agama sebagai instansi pembina.
- Pertimbangan jarak tempuh dan rasionalitas pelaksanaan studi menjadi aspek penting dalam pemberian izin belajar. Logisitas kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan serta jaminan tidak terganggunya tugas kedinasan menjadi bagian dari penilaian administratif.
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tempat ASN bertugas disarankan untuk mengajukan usulan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau BKD, kemudian diteruskan ke KemenPANRB guna mengakomodasi skema tugas belajar bagi ASN.
- Dalam pengajuan rekomendasi belajar, disarankan agar surat rekomendasi dari Bupati tidak dibuat secara by name, melainkan bersifat umum, misalnya memberikan rekomendasi bagi ASN di wilayah tertentu (contoh: ASN di wilayah Lampung Utara) untuk melanjutkan studi di UIN Jurai Siwo Lampung.
Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam membuka akses yang lebih luas bagi ASN untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktoral di UIN Jurai Siwo Lampung, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Institusional
Rangkaian koordinasi ke BAN-PT dan KemenPANRB tersebut mencerminkan keseriusan UIN Jurai Siwo Lampung dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, penjaminan mutu, serta dukungan terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya ASN di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Melalui sinergi aktif dengan kementerian dan lembaga terkait, UIN Jurai Siwo Lampung optimistis proses migrasi data, penyelesaian akreditasi, serta fasilitasi izin belajar mahasiswa pascasarjana dapat segera dituntaskan guna mendukung reputasi dan daya saing institusi secara berkelanjutan.


