Loading ...

UIN Jurai Siwo Lampung Ikuti Rapat One on One Pembahasan Rancangan PMA Statuta Bersama Kemenag RI

Metro, 13 Agustus 2025 — Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung berpartisipasi aktif dalam rapat One on One pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Statuta UIN Jurai Siwo Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI dan menjadi momentum penting dalam proses penyempurnaan dokumen statuta yang akan menjadi pijakan tata kelola universitas di masa depan.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd.Kons., didampingi oleh Wakil Rektor I, II, dan III, para Dekan di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung, para Kepala Bagian, Ketua dan Sekretaris Lembaga,para Kepala Pusat, serta Jabatan fungsional tertentu. Kehadiran pimpinan lengkap menunjukkan komitmen tinggi UIN Jurai Siwo Lampung dalam mengikuti setiap tahapan pembahasan dan memastikan rancangan statuta benar-benar sesuai dengan visi, misi, dan arah pengembangan universitas.

Dari Kementerian Agama RI, hadir berbagai unsur penting, di antaranya Biro Organisasi dan Tata Laksana sebanyak 3 orang, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri sebanyak 3 orang, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat Ditjen Pendis sebanyak 3 orang, Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PTKI sebanyak 3 orang, serta Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat PTKI sebanyak 17 orang. Kolaborasi lintas unit ini menjadi kunci penting dalam menghasilkan draf statuta yang komprehensif dan sesuai regulasi.

Dalam pembahasan, tim Biro Hukum dan Ortala Pendis Kemenag RI memberikan masukan strategis terkait beberapa pasal utama, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 yang memuat visi dan misi universitas. Salah satu catatan penting adalah terkait pencantuman target tahun 2045 dalam visi, yang perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dan terukur, sehingga tidak menimbulkan persoalan apabila target tersebut belum tercapai di masa mendatang. Penjelasan lebih rinci juga diminta untuk frasa “berdampak” dalam misi, yang dimaknai sebagai kontribusi positif bagi civitas akademika dan masyarakat luas.

Masukan juga diberikan terhadap poin misi yang menyebut pesantren, dengan penegasan bahwa UIN dapat berperan secara tidak langsung melalui dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan agama, pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan keagamaan, dan pesantren. Selain itu, saran penting lainnya adalah mengembalikan strategi pencapaian misi yang pernah tercantum di statuta sebelumnya, agar dokumen ini tidak hanya memuat cita-cita, tetapi juga memuat arah dan langkah konkret untuk mencapainya.

Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd.Kons., menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan dan menegaskan komitmen universitas untuk menyesuaikan rancangan statuta sesuai ketentuan. Menurutnya, statuta bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan peta jalan (roadmap) pengembangan UIN Jurai Siwo Lampung menuju universitas yang unggul, berdampak global, dan berkontribusi nyata bagi kemaslahatan umat.

Rapat ini mencerminkan sinergi yang kuat antara UIN Jurai Siwo Lampung dengan Kementerian Agama RI, baik dalam konteks penyusunan kebijakan maupun penguatan tata kelola perguruan tinggi keagamaan. Setelah kegiatan ini, tim UIN Jurai Siwo Lampung akan segera menindaklanjuti seluruh saran yang diterima, termasuk penyesuaian redaksi visi-misi, pembenahan pasal-pasal terkait, dan penambahan strategi pencapaian misi. Harapannya, rancangan statuta yang telah disempurnakan dapat segera ditetapkan melalui PMA dan menjadi landasan resmi bagi perjalanan baru UIN Jurai Siwo Lampung sebagai universitas negeri berbasis keislaman yang modern, profesional, dan mencerahkan.