Metro, Sebagai pendidik profesional dosen harus membuat Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) yang dilakukan dalam satu semester yang meliputi pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi. LBKD disusun dengan mengacu kepada Beban Kerja Dosen (BKD) sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS ketentuan ini sesuai dengan pasal 72 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen.
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah, ruang lingkup, dan tata cara penetapan BKD dan Evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dilingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
Buku Pedoman dapat di download di bawah ini:
Buku Pedoman BKD IAIN Metro 2019

