Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), Subdirektorat Ketenagaan Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Pelaporan BKD melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, pengelola kepegawaian, serta dosen dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Agama RI, Bapak Pranoval, tim dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Prof. Eko Hadi Sujiono selaku Tim Pakar Penyusun Pedoman Operasional (PO) BKD 2026 dari Universitas Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, pengelola kepegawaian, serta dosen dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.
Dari UIN Jurai Siwo Lampung, kegiatan ini dihadiri oleh Yuyun Yunarti, M.Si selaku Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu (PSM) perwakilan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Zulfi Anugerahwati, S.Kom. selaku Operator SISTER/Operator Kepegawaian Universitas. Kehadiran delegasi UIN Jurai Siwo Lampung merupakan bentuk komitmen universitas dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) melalui pemanfaatan aplikasi SISTER sesuai kebijakan terbaru Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan pelaporan BKD melalui aplikasi SISTER, sekaligus menyamakan persepsi seluruh peserta terkait mekanisme pelaporan, pemenuhan dokumen pendukung, hingga proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Pusdatin menjelaskan bahwa aplikasi SISTER menjadi platform utama dalam pelaksanaan pelaporan BKD yang terintegrasi dengan berbagai sistem informasi nasional. Oleh karena itu, dosen diharapkan mampu menginput seluruh aktivitas tridarma perguruan tinggi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan bukti kinerja yang dipersyaratkan.

Materi yang disampaikan meliputi kebijakan dan regulasi pelaporan BKD, tata cara penginputan aktivitas pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang, ketentuan dokumen pendukung, mekanisme verifikasi dan validasi, serta solusi terhadap berbagai kendala yang sering ditemui selama proses pelaporan.
Sementara itu, Prof. Eko Hadi Sujiono menjelaskan arah kebijakan terbaru mengenai Pedoman Operasional BKD Tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa BKD merupakan salah satu instrumen utama dalam pengembangan karier dosen karena menjadi dasar penilaian kinerja dan pembinaan jabatan akademik.
Menurutnya, Pedoman Operasional BKD Tahun 2021 masih berlaku hingga pelaporan BKD Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, dengan batas akhir pelaporan pada 30 September 2026. Setelah periode tersebut, Kementerian Agama akan memberlakukan Pedoman Operasional BKD Tahun 2026 yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, setiap dosen tetap wajib memenuhi Indikator Kinerja Dosen (IKD) sesuai jenjang Jabatan Akademik Dosen (JAD). Seluruh luaran penelitian diwajibkan untuk dilaporkan karena akan menjadi bagian dari perhitungan angka prestasi, sedangkan aktivitas pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan penunjang akan menjadi bagian dari penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Selain itu, terdapat sejumlah perubahan penting dalam PO BKD 2026. Buku ajar tidak lagi dipersyaratkan memiliki ISBN, namun wajib melalui proses peer review atau telaah kepakaran. Nilai angka kredit buku referensi dan monograf disetarakan menjadi 10 dengan angka kredit kumulatif maksimal 40, serta jumlah halaman minimal yang diakui adalah 125 halaman. Kebijakan baru juga mengatur pembatasan perolehan angka kredit pada SKP maupun angka kredit prestasi setiap tahunnya.
Prof. Eko juga menekankan bahwa kewajiban khusus dosen tetap harus dipenuhi melalui publikasi atau karya ilmiah sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pemenuhan IKD dapat berasal dari unsur pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun kegiatan penunjang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh dosen dan pengelola kepegawaian di lingkungan PTKIN semakin memahami tata kelola pelaporan BKD melalui aplikasi SISTER serta mampu mempersiapkan implementasi Pedoman Operasional BKD Tahun 2026 secara optimal. Dengan pelaporan BKD yang tertib, akurat, dan akuntabel, diharapkan pengembangan karier dosen serta peningkatan mutu tata kelola perguruan tinggi dapat berjalan lebih baik.
Partisipasi aktif dosen dalam memahami regulasi dan memanfaatkan aplikasi SISTER menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung transformasi layanan kepegawaian berbasis digital di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Usai mengikuti kegiatan, delegasi UIN Jurai Siwo Lampung akan melakukan tindak lanjut melalui koordinasi dengan Pimpinan Universitas, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), serta unit terkait guna mensosialisasikan hasil kegiatan kepada seluruh dosen. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaporan BKD Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sekaligus mempersiapkan implementasi Pedoman Operasional BKD Tahun 2026 di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung.






