Metro, 16 Oktober 2025 — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung melalui Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik menyelenggarakan Rapat Koordinasi Auditor dan Auditee Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dibuka oleh Dr. Aria Septi Anggaira, M.Pd, selaku Ketua Pelaksana AMI 2025. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan audit tahun ini. Salah satu perbedaan utama dibandingkan dengan tahun sebelumnya adalah adanya penambahan satu orang auditor dan enam auditee baru, serta penambahan satu lembaga yang turut diaudit, yaitu Satuan Pengawas Internal (SPI).

“Perluasan lingkup audit ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penjaminan mutu internal dan memastikan seluruh unit di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung menjalankan standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Dr. Aria Septi Anggaira.
Setelah sambutan dari Ketua Pelaksana, Wakil Rektor I UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Dedi Irwansyah, M.Hum, memberikan pengarahan kepada para auditor dan auditee. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan AMI bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari komitmen universitas dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good university governance) dan peningkatan mutu berkelanjutan di seluruh aspek tridharma perguruan tinggi.
Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Sarah Ayu Rahmadhani, M.Pd, selaku Auditor Pengendalian Mutu. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai instrumen audit, instrumen penilaian, serta formulir yang akan digunakan dalam pelaksanaan AMI 2025. Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh peserta agar proses audit dapat berjalan efektif, objektif, dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan koordinasi ini, LPM UIN Jurai Siwo Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya mutu di lingkungan universitas, serta memastikan bahwa setiap proses akademik maupun non-akademik terlaksana sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.









